
Kebumen - Empat kandidat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kebumen akan menjalankan masa kampanye mulai Kamis (25/3). Mereka diperbolehkan menggunakan tempat di seluruh Kebumen sebagai ajang kampanye, “kecuali rumah ibadah, sekolah, kantor pemerintahan dan rumah sakit umum,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kebumen, Teguh Purnomo, Rabu (24/3).
Selain dilarang berkampanye di tempat yang telah ditentukan, pasangan calon juga dilarang memasang atribut kampanye di tempat tersebut. Ia menambahkan, pasangan calon diperbolehkan menggunakan stadion dan alun-alun untuk menggelar rapat umum.
Namun, penggunaan stadion dan alun-alun juga harus mengajukan izin terlebih dahulu ke kantor pelayanan izin setempat. Izin tersebut harus diserahkan kepada Polres Kebumen tiga hari sebelum kampanye.
Ia menambahkan, kampanye hari pertama akan diisi dengan penyampaian visi misi pasangan calon di hadapan anggota DPRD. Sedangkan debat calon bupati akan dilaksanakan pada 3 April.
Untuk mengikuti kampanye, dua pasangan calon incumbent sudah mengajukan cuti kepada Gubernur Jawa Tengah. Bupati Kebumen Nashiruddin mengajukan cuti selama lima hari, sedangkan Rustriyanto, wakilnya, mengajukan cuti selama 14 hari.
Dari Purbalingga, KPU setempat sudah mengeluarkan draf jadwal kampanye untuk masing-masing pasangan calon. “Kampanye dimulai dari 1-14 April,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Purbalingga, Hery Sulistiyono.
Hery mengatakan, untuk kampanye terbuka akan dimulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00. Sedangkan untuk kampanye tertutup bisa berakhir pada pukul 24.00.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Purbalingga, Basuki, mengatakan panitia akan memfokuskan diri mengawasi politik uang dalam pemilu Purbalingga. “Kami juga membentuk tim di luar Panwas untuk mengawasi kegiatan money politic,” katanya.
Ia menegaskan, Panwas akan tegas menindak pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang. “Kami ingin pemilu Purbalingga sukses tanpa kecurangan,” tegasnya.
ARIS ANDRIANTO /http://www.tempointeraktif.com
Selain dilarang berkampanye di tempat yang telah ditentukan, pasangan calon juga dilarang memasang atribut kampanye di tempat tersebut. Ia menambahkan, pasangan calon diperbolehkan menggunakan stadion dan alun-alun untuk menggelar rapat umum.
Namun, penggunaan stadion dan alun-alun juga harus mengajukan izin terlebih dahulu ke kantor pelayanan izin setempat. Izin tersebut harus diserahkan kepada Polres Kebumen tiga hari sebelum kampanye.
Ia menambahkan, kampanye hari pertama akan diisi dengan penyampaian visi misi pasangan calon di hadapan anggota DPRD. Sedangkan debat calon bupati akan dilaksanakan pada 3 April.
Untuk mengikuti kampanye, dua pasangan calon incumbent sudah mengajukan cuti kepada Gubernur Jawa Tengah. Bupati Kebumen Nashiruddin mengajukan cuti selama lima hari, sedangkan Rustriyanto, wakilnya, mengajukan cuti selama 14 hari.
Dari Purbalingga, KPU setempat sudah mengeluarkan draf jadwal kampanye untuk masing-masing pasangan calon. “Kampanye dimulai dari 1-14 April,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Purbalingga, Hery Sulistiyono.
Hery mengatakan, untuk kampanye terbuka akan dimulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00. Sedangkan untuk kampanye tertutup bisa berakhir pada pukul 24.00.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Purbalingga, Basuki, mengatakan panitia akan memfokuskan diri mengawasi politik uang dalam pemilu Purbalingga. “Kami juga membentuk tim di luar Panwas untuk mengawasi kegiatan money politic,” katanya.
Ia menegaskan, Panwas akan tegas menindak pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang. “Kami ingin pemilu Purbalingga sukses tanpa kecurangan,” tegasnya.
ARIS ANDRIANTO /http://www.tempointeraktif.com
0 komentar:
Posting Komentar