![]() |
Google.co.id/image |
Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Suroso mengakui kalau bupati telah memberikan pernyataan resmi, meski secara lisan, supaya pejabat di Pemkab Kebumen tidak menerima parsel.
"Aturan dari KPK juga secara jelas mengatur parsel untuk para pejabat. Meski aturan terbaru belum ada, tetapi aturan tahun 2009 lalu masih berlaku, sehingga kami menyesuaikan dengan aturan KPK tersebut," kata Suroso.
Asisten Sekda Kebumen Bidang Hukum dan Pemerintahan Adi Pandoyo menyatakan bahwa larangan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan membuat Peraturan Bupati (Perbub).
"Perbup mengenai larangan menerima parsel akan kami kirimkan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen pada Senin (30/8). Dengan adanya aturan tertulis itu, maka tidak ada pilihan bagi pejabat untuk tidak mentaatinya," tegas Adi.(LD/X-11)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com
0 komentar:
Posting Komentar