Kamis, 09 Desember 2010

Kejaksaan Negeri Kebumen Musnahkan Ribuan Botol Miras



KEBUMEN.-Ribuan botol minuman keras berbagai merek, uang palsu (Upal) dan obat psykotropika merupakan barang bukti dari 49 kasus kejahatan di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabumen, disaksikan Bupati Kebumen H Buyar Winarso SE, Kapolres Kebumen AKBP Andik Setyiono SIK SH MH dan beberapa unsur pejabat lain, di halaman kantor Kejari, Kamis (7/12).



Barang bukti yang dimusnahan merupakan barang bukti dari 49 kasus kejahatan yang pelaku sudah divonis.
Dengan rincian, sebanyak 40 perkara miras, empat kasus upal serta lima kasus narkoba dan psikotropika.

Untuk miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan Slinder sedangkan upal dan narkoba dengan cara dibakar.


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Mahatma Sentanu barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti dari 49 perkara selama satu tahun ini. "Barang bukti tersebut hasil operasi yang digelar sejumlah instansi, mulai dari jajaran Polres dan Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kebumen,"katanya.

Berdasar data yang ada, barang bukti yang dimusnahkan yakni 1023 botol miras, upal senilai 6 juta 35 ribu, narkotika seberat 38,111 gram dan psikotropika 3,23 gram. (A-99/kur)***


Kutip:http://www.pikiran-rakyat.com

0 komentar:

Posting Komentar

SMS GRATIS

VISITOR

ADMIN

Sambutan PENULIS : Wasim Al Kabumainy
 
Selamat datang di Desa Pengaringan Online "Perekat Masyarakat Desa Pengaringan dan Sekitarnya". Mari kita jalin persatuan dan kesatuan. Walau dari desa kami ingin mendunia (maya)......

Blog Archive

 

Template by NdyTeeN