Kebumen, CyberNews. Para petani di sejumlah desa di Kecamatan Mirit, Kebumen mulai resah dengan kabar akan dimulainya eksploitasi penambangan pasir besi oleh PT Mitra Niagatama Cemerlang (MNC) selaku pemegang ijin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Kebumen. Mereka menolak rencana penambangan karena khawatir dampak penambangan itu justru akan merugikan petani yang sedang mengembangkan sektor pertanian di pesisir selatan.
"Hidup kami sekarang mulai membaik dengan pemanfaatan lahan pesisir untuk pertanian. Pemerintah semestinya berpihak kepada kesejahteraan petani, bukan mengejar untung semata," ujar Muhir (36) petani di Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit kepada Suara Merdeka, Kamis (3/3).
Muhir menambahkan, saat ini dia menggarap lahan seluas 1 hektare yang dia sewa dari pemerintah desa. Lahan berpasir itu ditanami cabai dengan tumpangsari semangka. Dalam setiap musim panen dia bisa petik selama 15 kali dengan satu kali petik mencapai 14 kwintal. Dengan modal sebesar Rp 12-16 juta, jika harga cabai sedang tinggi dia bisa meraup untung sebesar 100 % dalam setiap musim tanam.
"Kami lebih mendukung jika wilayah urut sewu dijadikan sebagai kawasan pertanian dan pariwisata daripada untuk dijadikan lokasi penambagan," ujarnya.
Hal itu dikuatkan oleh Mardiyatun (55). Dirinya tidak setuju dengan adanya penambangan pasir besi. Pantai Lembupurwo yang memiliki laguna yang indah itu semakin banyak dikunjungi wisatawan. Menurut perempuan yang sehari-hari berjualan makanan itu, setiap hari Minggu bisa mengantongi uang Rp 250.000 dari berjualan makanan dan minuman.
"Tapi kalau hari biasa paling bisa dapat Rp 100.000," ujar Mardiyatun seraya mendukung lokasi tersebut dikembangkan jadi tempat wisata.
Sementara itu, merujuk keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) No 503/001/KEP/2011 tentang persetujuan izin usaha Pertambangan Operasi Produksi Pasir Besi kepada PT MNC, lokasi penambangan yang dikuaskan ke perusahaan dari Jakarta tersebut seluas 984,79 hektare. Lahan tersebut terhampar di enam desa yakni mulai dari Desa Wiromartan, Lembupurwo, Tlogodepok, Mirit, dan hingga Desa Miritpetikusan.
Perusahaan dengan komisaris Mayjen TNI (Purn) Rianzi Julidar SH MSc itu mempunyai hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan dan pemurnian dalam wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) untuk jangka waktu 10 tahun mulai 21 Januari 2011 hingga 21 januari 2021.
Seperti dilansir, PT MNC akan menanamkan investasi senilai Rp 27 miliar untuk mengeksploitasi penambangan pasir besi di Kecamatan Mirit. Umur tambang eksploitasi sekitar 10 tahun. Pada tahap awal rencana produksi ditarget 30.000 metrik ton per bulan, dan secara bertahap ditingkatkan menjadi 60.000 metrik ton per bulan atau 720.000 metrik ton per tahun.
( Supriyanto / CN27 / JBSM)
Sumber :http://suaramerdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar