KEBUMEN – Pemkab Kebumen menepis tudingan PAKHIS -Pusat Advokasi Kajian Hukum Indonesia- yang menganggap telah terjadi politisasi birokrasi yang berpotensi menimbulkan ketidaknetralan PNS dalam Pemilu Kada 11 April 2010 mendatang.
Asisten I Sekda H Adi Pandoyo SH MSi selaku wakil ketua DESK (Dukungan Elemen Satuan Kerja) Pilkada Kebumen menegaskan dalam ‘Pemilu Kada’ PNS di jajaran Pemkab kebumen tetap netral.
Sesuai UU No 43 Tahun 1999 pasal 3 ayat (2) disebutkan pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aturan tersebut jelas mengatur ketentuan yang mewajibkan PNS memegang teguh netralitas.
”Sosialisasi tahapan pemilu yang dilakukan selama ini merupakan wujud komitmen Pemkab dalam mendukung sukses sesuai jadwal Pilkada bukan untuk mendukung salah satu pasangan calon”, lanjutnya. Selain itu, dikatakan Pemkab juga memiliki tanggung jawab besar untuk ikut mensukseskan setiap tahapan pemilu yang dilaksanakan KPU sebagai penyelenggara teknis.
Terkait dengan instruksi kepada seluruh PNS agar aktif mensosialisasikan tahapan pilkada, menurut Adi, bukan sebagai tindakan politisasi birokrasi melainkan sebagai langkah positif Pemkab untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pemilu. PNS sebagai abdi negara memiliki peran yang strategis untuk ikut aktif dalam tahapan sosialisasi terutama saat tahapan pendataan DPT. Keterlibatan PNS yang dimaksud hanya sebatas sosialisasi tahapan pemilu.
Sementara Kepala Dinas Inforkomtel Kebumen R.A.I Ageng Sulistyo Handoko menandaskan sosialisasi yang dilakukan Pemkab bukan sebagai kampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Sosialisasi yang melibatkan PNS dimaksudkan untuk optimalisasi fungsi dan peran PNS dalam Pemilu.(BNC/Rin/http://banyumasnews.com)
Asisten I Sekda H Adi Pandoyo SH MSi selaku wakil ketua DESK (Dukungan Elemen Satuan Kerja) Pilkada Kebumen menegaskan dalam ‘Pemilu Kada’ PNS di jajaran Pemkab kebumen tetap netral.
Sesuai UU No 43 Tahun 1999 pasal 3 ayat (2) disebutkan pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aturan tersebut jelas mengatur ketentuan yang mewajibkan PNS memegang teguh netralitas.
”Sosialisasi tahapan pemilu yang dilakukan selama ini merupakan wujud komitmen Pemkab dalam mendukung sukses sesuai jadwal Pilkada bukan untuk mendukung salah satu pasangan calon”, lanjutnya. Selain itu, dikatakan Pemkab juga memiliki tanggung jawab besar untuk ikut mensukseskan setiap tahapan pemilu yang dilaksanakan KPU sebagai penyelenggara teknis.
Terkait dengan instruksi kepada seluruh PNS agar aktif mensosialisasikan tahapan pilkada, menurut Adi, bukan sebagai tindakan politisasi birokrasi melainkan sebagai langkah positif Pemkab untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pemilu. PNS sebagai abdi negara memiliki peran yang strategis untuk ikut aktif dalam tahapan sosialisasi terutama saat tahapan pendataan DPT. Keterlibatan PNS yang dimaksud hanya sebatas sosialisasi tahapan pemilu.
Sementara Kepala Dinas Inforkomtel Kebumen R.A.I Ageng Sulistyo Handoko menandaskan sosialisasi yang dilakukan Pemkab bukan sebagai kampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Sosialisasi yang melibatkan PNS dimaksudkan untuk optimalisasi fungsi dan peran PNS dalam Pemilu.(BNC/Rin/http://banyumasnews.com)
0 komentar:
Posting Komentar