KEBUMEN--MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Jawa Tengah, gagal mengadakan rapat pleno penentuan putaran kedua pemilukada kabupaten setempat. Pasalnya, salah satu pasangan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan yang keberatan terhadap hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) tersebut adalah Poniman Kasturo-Nur Afifatul Khoeriyah.
Ketua KPU Kebumen Teguh Purnomo mengakui rapat pleno tidak jadi dilaksanakan. "Rapat pleno yang seharusnya menentukan apakah akan ada putaran kedua atau tidak, batal dilaksanakan. Sebab, salah satu pasangan calon mengajukan keberatan ke MK. Kami telah mendapat informasi resmi mengenai keberatan hasil Pemilukada Kebumen ke MK, sehingga pleno penentuan dua putaran batal digelar," ujar Teguh, Jumat (23/4).
Ia menjelaskan, KPU memang telah memberikan waktu tiga hari setelah pleno penghitungan final suara dalam Pemilukada Kebumen. Berdasarkan hasil perhitungan, pasangan Buyar Winarso-Djuwarni mendapat 174.163 suara atau 29,41%.
Kemudian urutan kedua ditempati bupati incumbent KH Nashiruddin dan pasangannya, Probo Indartono, yang memperoleh 162.954 atau 27,52% suara. Urutan ketiga pasangan Poniman Kasturo-Nur Afifatul Khoeriyah dengan 140.614 suara atau 23,75 %, dan terakhir pasangan Rustriyanto dan Y Rini dengan memperoleh 114.437 suara atau 19,33%.
Dari hasil perolehan suara, kemungkinan besar Pemilukada Kebumen akan berlangsung dua putaran karena belum ada pasangan yang menyentuh perolehan suara 30%. "Namun, dengan adanya pengajuan keberatan dari salah satu pasangan calon, ada beberapa kemungkinan yang bakal terjadi. Yakni pemilukada ulang, penghitungan ulang, hanya berlangsung satu putaran, atau berlangsung dua putaran jika keberatan tersebut ditolak oleh MK," jelas Teguh. (LD/OL-01/http://www.mediaindonesia.com)
Pasangan yang keberatan terhadap hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) tersebut adalah Poniman Kasturo-Nur Afifatul Khoeriyah.
Ketua KPU Kebumen Teguh Purnomo mengakui rapat pleno tidak jadi dilaksanakan. "Rapat pleno yang seharusnya menentukan apakah akan ada putaran kedua atau tidak, batal dilaksanakan. Sebab, salah satu pasangan calon mengajukan keberatan ke MK. Kami telah mendapat informasi resmi mengenai keberatan hasil Pemilukada Kebumen ke MK, sehingga pleno penentuan dua putaran batal digelar," ujar Teguh, Jumat (23/4).
Ia menjelaskan, KPU memang telah memberikan waktu tiga hari setelah pleno penghitungan final suara dalam Pemilukada Kebumen. Berdasarkan hasil perhitungan, pasangan Buyar Winarso-Djuwarni mendapat 174.163 suara atau 29,41%.
Kemudian urutan kedua ditempati bupati incumbent KH Nashiruddin dan pasangannya, Probo Indartono, yang memperoleh 162.954 atau 27,52% suara. Urutan ketiga pasangan Poniman Kasturo-Nur Afifatul Khoeriyah dengan 140.614 suara atau 23,75 %, dan terakhir pasangan Rustriyanto dan Y Rini dengan memperoleh 114.437 suara atau 19,33%.
Dari hasil perolehan suara, kemungkinan besar Pemilukada Kebumen akan berlangsung dua putaran karena belum ada pasangan yang menyentuh perolehan suara 30%. "Namun, dengan adanya pengajuan keberatan dari salah satu pasangan calon, ada beberapa kemungkinan yang bakal terjadi. Yakni pemilukada ulang, penghitungan ulang, hanya berlangsung satu putaran, atau berlangsung dua putaran jika keberatan tersebut ditolak oleh MK," jelas Teguh. (LD/OL-01/http://www.mediaindonesia.com)
0 komentar:
Posting Komentar