Jumat, 18 Februari 2011

PSK Terjaring Razia di Pasar Hewan



Kebumen, CyberNews. Praktik pelacuran di Kabupaten Kebumen patut menjadi perhatian semua pihak. Mengingat, kendati tidak memiliki lokalisasi, praktik layanan pemuas syahwat itu masih marak ditemui di kabupaten berslogan Beriman tersebut.

Salah satu buktinya, saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia di kompleks pasar hewan lama Tamanwinangun sedikitnya terjaring enam orang Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka terjaring di tiga titik, salah satunya kepergok saat melayani seorang kakek hidung belang berumur 76 tahun di dalam sebuah petakan kamar.
Dari keenam PSK yang terjaring razia, lima orang bukan orang asli Kebumen. Merka adalah Ed (46) warga Tegal, Tr (35) asal Purwodadi, PT (35) asal Wonogiri, dan St (36) asal Kendal. Satu-satunya warga Kebumen berinisial Pr (51) warga Kecamatan Gombong. Setelah didata, para tuna susila itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kebumen untuk dilakukan pembinaan.

Kepala Satpol PP Kebumen Gigih Basokajadi melalui Kepala Seksi Pembinaan Umum dan Penegakan Perda Kantor Satpol PP Kebumen, Sugito Edi Prayitno SIP menjelaskan, operasi tersebut digelar menindaklanjuti laporan masyarakat. Selanjutnya, para PSK tersebut akan disidang tindak pidana ringan.

Mereka dinilai melanggar Perda Nomor 67 Tahun 1973 tentang Pemberantasan Pelacuran. "Untuk memberantas penyakit masyarakat seperti pelacuran ini perlu  kepedulian dari semua pihak," ujar Sugito Edi Prayitno SIP, Kamis (17/2).

Dari pengakuan para PSK tersebut, berbagai faktor yang menyebabkan mereka  melakoni profesi tersebut. Sebagian mereka mengaku karena faktor ekonomi. Mereka  tidak memiliki keterampilan apapun untuk bisa bekerja di sektor lain. Bahkan dua orang mengaku tidak bisa membaca dan menulis. Namun ada yang melacur diawali masalah keluarga yang tidak harmonis.

Sugito menambahkan, pihaknya akan mengusulkan perubahan Perda tentang Pemberantasan Pelacuran untuk disesuaikan dengan situasi kekinian. Pasalnya, sanksi yang ada dalam Perda tersebut sangat ringan yakni hanya denda Rp 100.000. "Dengan memperbarui Perda ini, akan lebih memberikan efek jera bagi masyarakat," ujarnya.
( Supriyanto / CN26 / JBSM )

Sumber : http://suaramerdeka.com

1 komentar:

Damar Saloka Anggoro mengatakan...

maju kebumen Keboemen

Posting Komentar

SMS GRATIS

VISITOR

ADMIN

Sambutan PENULIS : Wasim Al Kabumainy
 
Selamat datang di Desa Pengaringan Online "Perekat Masyarakat Desa Pengaringan dan Sekitarnya". Mari kita jalin persatuan dan kesatuan. Walau dari desa kami ingin mendunia (maya)......

Blog Archive

 

Template by NdyTeeN