KEBUMEN - Kebijakan pemerintah memberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran atau akte akan berakhir pada bulan Desember 2010. Seluruh masyarakat yang belum memiliki akte diminta segera mengurus. Sebab mulai 1 Januari 2011 pembuatan akte kelahiran sudah berlaku tata cara dan persyaratan normatif.
Plh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabuapten Kebumen, Drs Aris Subiyakto menjelaskan, pemberlakukan tata cara pembuatan akte kelahiran yang akan dimulai 1 Januari 2011 mendatang berkaitan dengan sanksi keterlambatan pengurusan akte.
"Untuk keterlambatan 60 hari sampai satu tahun dikenakan denda Rp 50 ribu dan pembuatan akte setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas. Sedangkan untuk keterlambatan 1 tahun keatas dikenakan denda Rp 50 ribu dan pembuatan akte setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri," jelas Aris, Kamis (21/10).
Lebih lanjut dijelaskan, kepemilikan akte kelahiran bagi seorang anak sangat penting. Kepemilikan akte sebagai dasar menentukan status kewarganegaraan dan status hukum anak. Selain itu, juga sebagai syarat untuk masuk kerja dan ke jenjang pendidikan. "Akte juga dijadikan syarat dalam pernikahan, pembuatan paspor, dan untuk pengurusan pensiunan," jelasnya.
Menurutnya, dalam UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan diamanatkan setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. "Sejalan dengan hal itu Pemerintah melalui Renstra 2011 juga menyatakan semua anak Indonesia tercatat kelahirannya," katanya.
Jemput bola
Guna mendukung hal itu, kata dia, Pemkab Kebumen melalui Dispendukcapil melakukan berbagai upaya salah satunya melaksanakan pendataan dan pelayanan akte capil ke sekolah-sekolah.
Upaya jemput bola ini dinilai strategis untuk membangun data base kelahiran di Kabupaten Kebumen sekaligus untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepemilikan akta kelahiran bagi anak-anak SD di Kebumen.
"Bagi masyarakat yang belum memiliki akte untuk segera mengurus di Kantor Dispendukcapil karena batas akhir dispensasi masih tersisa dua bulan. Sebab jika ketentuan normative sudah diberlakukan sanksi keterlambatan akan lebih berat," tandasnya. Kt6-skh
Sumber:http://www.wawasandigital.com
0 komentar:
Posting Komentar