Selasa, 05 Juli 2011

Jaksa Pertanyakan Pengambilan Sumpah Pengacara Bentrok Setrojenar



Kutip:http://jateng.tribunnews.com/
Laporan Wartawan Tribun Jogja / Hanan Wiyoko

TRIBUNJATENG.COM KEBUMEN,- Permulaan sidang perdana perkara perusakan aset TNI di Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Jawa Tengah berlangsung alot. Hal ini dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan berita acara sumpah pengacara yang mendampingi keempat terdakwa.

Pada sidang perdana perkara penganiayaan yang digelar sehari sebelumnya, (4/7/2011), jaksa juga mempertanyakan hal serupa.

"Hari ini tidak lagi dipermasalahkan soal keabsahan saya sebagai ketua KPUD. Hanya saja jaksa mempertanyakan berta acara sumpah pengacara," kata Ketua Litigasi Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen, Teguh Purnomo ketika dihubungi usai sidang, Selasa (5/7/2011) siang.

Kata Teguh, sempat terjadi perdebatan panjang antara tim kuasa hukum yang berjumlah tujuh orang itu dengan jaksa penuntut umum, Muhammad Syafei. Tim kuasa hukum sendiri dari LBH Pakhis Kebumen, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, dan Yaphi Solo.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan  Negeri Kebumen, Hanoeng Widjajanto itu akhirnya tetap memperbolehkan kuasa hukum untuk mengikuti sidang.

“Kami sudah mengantungi kartu Peradi," lanjut Teguh yang mengatakan belum menyerahkan berita acara pengambilan sumpah.

Dalam dakwaannya, jaksa Muhammad Syafei mengatakan, empat orang terdakwa terbukti melakukan perusakan gapura Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD di Setrojenar. Selain itu, mereka juga terbukti secara bersama-sama melakukan perusakan
gudang amunisi milik TNI AD.

“Pada tanggal 16 April, mereka secara
bersama-sama terlibat melakukan perusakan gapura dan gudang
amunisi,” katanya.

Syafei menambahkan, empat terdakwa yakni Solekhan alias Lekhan bin Sadimin, Mulyono bin Mihad, Adi Wiloyo bin Banjir, dan Sobirin alias   Birin bin Wasijo, didakwa merusak aset TNI AD. Terdakwa dijerat dengan  Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1).

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun,” ujarnya.

Menanggapi dakwaan tersebut, Teguh meminta kepada majelis hakim agarkuasa hukum bisa menyusun eksepsi dalam waktu satu minggu. Permintaan kuasa hukum ditolak oleh jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, waktu seminggu terlalu lama.

Teguh mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu satu minggu untuk membuat eksepsi karena salinan dakwaan baru diterima beberapa hari lalu dan belum menerima salinan berita acara pemeriksaan. Namun akhirnya hakim menerima permintaan kuasa hukum tersebut. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan akan digelar Selasa.

Sidang yang digelar di Gedung Juang Jalan Indrakila itu didatangi ribuan masa yang terkubu menjadi pendukung dan penentang latihan militer di kawasan Pantai Urut Sewu, Kebumen. Lokasi sidang dijaga ketat oleh petugas dari Kepolisian Resort Kebumen.

Editor : budi_pras

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Lucky Club - Online Casino UK | £50 Casino Bonus
If you are not playing with a lucky club you have reached the casino site to sign up and claim luckyclub a welcome bonus. You can bet this bonus at all times and can also

Posting Komentar

SMS GRATIS

VISITOR

ADMIN

Sambutan PENULIS : Wasim Al Kabumainy
 
Selamat datang di Desa Pengaringan Online "Perekat Masyarakat Desa Pengaringan dan Sekitarnya". Mari kita jalin persatuan dan kesatuan. Walau dari desa kami ingin mendunia (maya)......

Blog Archive

 

Template by NdyTeeN